DIY memiliki RIPPARDA yang telah diatur dalam Perda DIY Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012 – 2025. Sebagai tindak lanjut Perda DIY Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 193/KEP/2017 tentang Kebijakan Strategis Pembangunan dan Pengembangan Kepariwisataan DIY Tahun 2018 – 2025. Dalam Keputusan Gubernur tersebut terdapat 7 (tujuh) destinasi prioritas dimana salah satunya adalah Kawasan Prambanan – Ratu Boko dan sekitarnya yang lokasinya terletak di Kabupaten Sleman.
Dalam rangka pemantauan serta evaluasi pengembangan dan pembangunan destinasi prioritas di DIY, maka telah dilakukan rapat koordinasi penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Prambanan – Ratu Boko dan Sekitarnya oleh Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY pada hari Kamis 01 April 2021 bertempat di Ruang Rapat Dharma Praja Setda DIY.
Pengembangan dan pembangunan ketujuh destinasi prioritas ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 254/KEP/2018 tentang Peta Jalan (road map) Kebijakan Strategis Pembangunan dan Pengembangan Kepariwisataan DIY Tahun 2019-2025. Dalam road map tersebut terdapat 4 (empat) target yang perlu dicapai Kawasan Prambanan – Ratu Boko dan Sekitarnya yaitu:
- Menjadikan destinasi berkelas dunia dengan standar atraksi, amenitas, dan layanan pendukung tingkat internasional yang terintegrasi di kawasan Candi Prambanan-Ratuboko
- Penguatan kelembagaan antara BUMN dengan BPCP dan komunitas
- Pelaksanaan kegiatan promosi internasional (aktivitas, advertising, branding, event) kawasan Candi Prambanan-Ratuboko mengarah pada lima pasar prioritas dengan memperhatikan pemenuhan market requirements, serta pembuatan dan pengembangan paket wisata di Candi Prambanan-Ratuboko
- Pengembangan jaringan jalan dan layanan transportasi yang terintegrasi dengan fasilitas pendukung lalulintas serta pengembangan jaringan komunikasi yang handal
Berdasarkan hasil koordinasi, telah ditemukan permasalahan yang perlu ditangani di Kawasan Prambanan – Ratu Boko dan Sekitarnya. Beberapa diantaranya adalah belum tersedianya angkutan yang menghubungkan antar obyek wisata terdekat, jalan menuju lokasi masih sempit dan curam khususnya jalan menuju Tebing Breksi dan Candi Ijo, serta belum adanya kawasan seperti rest area dan pusat oleh-oleh untuk wisatawan dengan produksi UMKM.
Kaitannya dengan permasalahan untuk ruas jalan, saat ini sudah dilakukan pelebaran jalan di beberapa titik oleh Dinas PUP dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman. Dalam penyelesaian permasalahan ini mungkin diperlukan rekayasa lainnya, seperti dengan dibangunnya tempat parkir atau shuttle dibawah sehingga dengan adanya tempat parkir yang tertata dan terletak jauh dari candi maka dapat sekaligus menjaga kelesarian candi.
PT Taman Wisata Candi menyampaikan bahwa hal yang perlu difikirkan bersama adalah bagaimana menkoneksikan Candi Prambanan yang memiliki banyak wisatawan untuk bisa didistribusikan ke Candi Ijo. Salah satu ide solusi dari PT Taman Wisata Candi yaitu melalui pembangunan kereta gantung (cable car) yang menghubungkan Candi Prambanan dan Candi Ijo, sehingga wisatawan dapat sekaligus melihat pemandangan. Adanya cable car ini diharapkan dapat mengurangi resiko kepadatan lalu lintas di bawah dan bisa menjadi wisata baru.
Trend pariwisata saat ini dirasa sudah bukan lagi mass tourism, akan tetapi mulai menuju pada wisata minat khusus. Candi Ratu Boko, Candi Barong dan Candi Ijo merupakan daerah yang menarik, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi telah melakukan survey dengan kegiatan tracking. Hal yang perlu difikirkan kembali oleh Pemerintah Daerah adalah bagaimana mengupayakan jalur khusus untuk tracking yang mungkin akan menjadi ide pengembangan wisata baru di Kawasan Prambanan – Ratu Boko dan sekitarnya. (BY)