Tentang Biro APSDA

Sejarah Singkat

Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Biro APSDA) Setda DIY merupakan instansi di bawah Sekretariat Daerah DIY yang berperan sebagai pendukung perumusan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam di DIY. Berikut ini adalah sejarah singkat pembentukan Biro APSDA Setda DIY:

Latar Belakang Pembentukan: Biro APSDA Setda DIY dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di bidang perekonomian dan sumber daya alam. Biro APSDA Setda DIY juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah.

Tujuan Pembentukan: Biro APSDA Setda DIY memiliki tujuan untuk melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam; melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga; serta melaksanakan fungsi pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam.

Dasar Hukum Pembentukan: Biro APSDA Setda DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Cakupan Kewenangan: Biro APSDA Setda DIY memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas dan fungsi Biro APSDA Setda DIY meliputi: pengelolaan stabilitas perekonomian daerah; rekayasa perekonomian; pengelolaan sumber daya perekonomian; analisis kebijakan ekonomi hijau; analisis kebijakan perlindungan sumber daya alam; serta pengendalian inflasi daerah.

Riwayat Struktur Organisasi: Pada saat pembentukan Biro APSDA Setda DIY memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Kepala Biro, tiga bagian, dan enam sub bagian. Adapun susunan organisasi Biro APSDA Setda DIY adalah sebagai berikut:

    • Kepala Biro
        • Bagian Pengelolaan Stabilitas Perekonomian Daerah
          • Subbagian Pengendalian Inflasi Daerah
          • Subbagian Analisis Kebijakan Percepatan Pemerataan Pembangunan Ekonomi Wilayah
        • Bagian Rekayasa Perekonomian
          • Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Ekonomi Daerah
          • Subbagian Tata Usaha
        • Bagian Pengelolaan Sumber Daya Perekonomian
          • Subbagian Analisis Kebijakan Ekonomi Hijau
          • Subbagian Analisis Kebijakan Perlindungan Sumber Daya Alam

Struktur organisasi terbaru menurut Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.Sumber Daya Alam terdiri atas:

  1. Kepala Biro
  2. Bagian Rekayasa Perekonomian, terdiri atas Seubbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan fungsi Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY berdasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Biro Administrasi Perekonomian dan .Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Biro;
  2. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengelolaan stabilitas perekonomian, rekayasa
    perekonomian, dan pengelolaan sumber daya perekonomian;
  3. pengoordinasian perumusan kebijakan pengelolaan stabilitas perekonomian, rekayasa perekonomian, dan pengelolaan sumber daya perekonomian;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan stabilitas perekonomian, rekayasa perekonomian, dan pengelolaan sumber daya perekonomian;
  5. pengoordinasian rumusan bahan kebijakan strategis badan usaha milik daerah;
  6. evaluasi rumusan bahan kebijakan strategis badan usaha milik daerah;
  7. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;
  8. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
  9. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  10. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
  11. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Biro Administrasi Perekonomian dan Setda DIY menurut Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.Sumber Daya Alam terdiri atas:

  1. Kepala Biro
  2. Bagian Rekayasa Perekonomian, terdiri atas Seubbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Berikut bagan lengkap struktur organisasi Biro Administrasi Perekonomian dan Setda DIY:

Alamat

Biro Administrasi Perekonomian dan Setda DIY beralamat di:

Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Kode Pos 55213

Telepon: (0274) 562811

Faximile: (0274) 555460

Surat Elektronik: biro.perekonomian@jogjaprov.go.id

Website: biroperekonomian.jogjaprov.go.id

Instagram: www.instagram.com/biroperekonomiandiy

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCx5zr1FhOVvJ_cYWTehmlGw

Informasi Publik

Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam SETDA DIY menyediakan tautan tentang informasi publik yang dapat diakses bagi masyarakt luas.