Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Biro APSDA) Setda DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Biro APSDA Setda DIY maupun pihak yang mendapatkan izin atay perjanjian kerja dengan Biro APSDA Setda DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0274) 562811 pesawat 1302 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
  2. Datang langsung ke Kantor Biro APSDA Setda DIY.

B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY dengan cara:

  1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
  2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 555460;
  3. Dikirim melalui e-mail: biro.perekonomian@jogjaprov.go.id;
  4. Melalui https://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. atau melalui Pos ke alamat Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Kode Pos 55213.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **

Informasi Publik

Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam SETDA DIY menyediakan tautan tentang informasi publik yang dapat diakses bagi masyarakt luas.