LPG 3 kg atau yang sering disebut gas melon memiliki peran penting bagi rumah tangga dan usaha kecil serta memberikan dampak signifikan pada perekonomian daerah, dan termasuk dalam kategori Barang Penting. Sebagai barang bersubsidi, sangat penting bagi kita untuk memastikan LPG 3 kg ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan alias tepat sasaran.
Pemerintah Daerah DIY, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, memiliki memiliki peran penting untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg dalam jumlah memadai, mutu baik, dan harga terjangkau sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah Daerah DIY juga bertanggung jawab dalam mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memastikan distribusinya hingga ke tingkat sub-penyalur atau pangkalan.
Pemda DIY perlu untuk mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat, sehingga kebijakan yang diterbitkan dapat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dan berlaku secara adil dan berimbang. Maka dari itu, kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan hasil kajian HET LPG tabung 3 kg di wilayah DIY kepada publik meliputi formulasi hasil penyesuaian HET LPG tabung 3 kg dan indikasi dampak sosial-ekonomi atau respon masyarakat terkait dengan kebijakan penyesuaian HET LPG tabung 3 kg di wilayah DIY. Kajian ini diharapkan dapat memberikan data dan analisis mengenai dampak sosial-ekonomi dari kebijakan penyesuaian HET, sekaligus menerima masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan yang tepat. FGD ini sendiri menghadirkan beberapa pihak terkait seperti Sekretaris Daerah DIY dan jajaran OPD Pemda DIY, Pertamina, Hiswana Migas, Lembaga Konsumen Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota dan lain sebagainya.
Sebagai penutup, Sekretaris Daerah DIY menyampaikan perlunya memperkuat pengawasan dan menjaga ketertiban distribusi LPG 3 kg di DIY. Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran melalui jalur resmi, seperti hotline Pertamina di nomor 135. Dengan semangat kebersamaan, bersama kita dapat memastikan LPG bersubsidi ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat DIY.