Pemerintah Daerah DIY berupaya mendorong tumbuhnya Desa/Kalurahan Mandiri Budaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketenteraman warga masyarakat DIY. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tujuan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Harapannya, dengan kemunculan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya ini, masyarakat bisa secara otonom mengembangkan potensi dan kekayaan desanya untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan warga melalui aktifitas kebudayaan dan perekonomian.
Desa/Kalurahan Mandiri Budaya menjadi salah satu program yang diharapkan mampu berkontribusi dalam penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan serta stunting di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk mengetahui sejauh mana hasil dan dampak penetapan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya maka Pemda DIY melalui Biro Administrasi Perekonomian dan SDA bersama dengan Tim Penilaian dan Monitoring Evaluasi Desa/Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2024 yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 5/TIM/2024 melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait implementasi pelaksanaan kebijakan Program DMB.
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan serta pengelolaan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya (DMB) dilakukan di Kalurahan yang telah ditetapkan sebagai DMB Tahun 2021, 2022 dan 2023 sebanyak 22 Desa/Kalurahan Mandiri Budaya (DMB) pada bulan Juli s.d. September 2024.